A. KEWAJIBAN
1. MENYELESAIKAN
TUGAS YANG DIBERIKAN OLEH PEMBIMBING PRAKERIN DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB
2. MENTAATI
SEMUA KETENTUAN YANG BERLAKU BAIK YANG DITETAPKAN PIHAK SEKOLAH ( SMK-SMAK
MAKASSAR ) MAUPUN INSTANSI / PERUSAHAAN TEMPAT PRAKERIN
3. BERSIKAP
SOPAN, BERPAKAIAN RAPI, BERAMBUT RAPI ( BAGI LAKI-LAKI TIDAK LEBIH DARI 2 CM ) DAN MEMAKAI SEPATU PADA SAAT
MELAKSANAKAN PRAKERIN
4. KEHADIRAN
MINIMAL MENCAPAI 90 %
5. MENGIRIM
/ MENYAMPAIKAN KE SEKOLAH LEMBAR KEGIATAN & LEMBAR ABSEN ( DISAHKAN
PEMBIMBING PRAKTEK ) SELAMBAT-LAMBATNYA SETIAP 2 MINGGU
6. SISWA
YANG TIDAK DAPAT MENGIKUTI PRAKERIN
KARENA SUATU ALASAN YANG SANGAT PENTING, HARUS MENGIRIM PEMBERITAHUAN KEPADA
PEMBIMBING PRAKERIN, BEGITU JUGA BAGI SISWA PRAKERIN KARENA ALASAN PENTING
HARUS MENINGGALKAN LABORATORIUM JUGA HARUS SEPENGETAHUAN PEMBIMBING PRAKERIN
7.
SISWA YANG TIDAK MENGIKUTI PRAKERIN
TANPA KETERANGAN DINYATAKAN ALPHA ( a ), SEDANGKAN YANG SAKIT DENGAN SURAT
KETERANGAN SAKIT ( s ) DAN HANYA BERLAKU 2 ( DUA ) HARI, SELEBIHNYA DINYATAKAN
ALPHA ( a ) . BAGI YANG SAKIT DENGAN
SURAT KETERANGAN DOKTER BERLAKU SESUAI DENGAN JUMLAH HARI DARI KETERANGAN
TERSEBUT DAN DI BERI TANDA ( Sc )
SELEBIHNYA DIANGGAP ALPHA ( a ).
B. SANKSI-SANKSI
1.
SISWA PRAKERIN YANG TIDAK MENTAATI TATA TERTIB SEKOLAH MAUPUN
INSTANSI / PERUSAHAAN TEMPAT PRAKERIN ( DARI LAPORAN PEMBIMBING PRAKERIN ) AKAN
DIBERIKAN TEGURAN SECARA TERTULIS DARI PIHAK SEKOLAH, DAN APABILA TIDAK ADA
PERUBAHAN MAKA SISWA TERSEBUT AKAN
DIKEMBALIKAN KE SEKOLAH UNTUK DITINDAK LANJUTI.
2.
SISWA PRAKERIN YANG KETIDAKHADIRANNYA (TANPA KETERANGAN)
LEBIH DARI 10 %, TIDAK BERHAK MENGIKUTI UJIAN PRAKERIN DAN DINYATAKAN TIDAK
LULUS PRAKERIN
3.
SISWA PRAKERIN YANG TIDAK LULUS UJIAN PRAKERIN, HARUS
MENGIKUTI PRAKERIN KEMBALI
4.
SISWA PRAKERIN YANG TIDAK LULUS PRAKERIN, HARUS
MENGIKUTI PRAKERIN SESUAI WAKTU YANG
DITENTUKAN OLEH PIHAK SEKOLAH YAITU ± 2 BULAN PADA PERUSAHAAN YANG BERBEDA
DIMANA BIAYA PELAKSANAAN PRAKERIN TERSEBUT DITANGGUNG OLEH SISWA YANG
BERSANGKUTAN
0 komentar:
Posting Komentar